Jumat, 16 September 2016

Peranan Wanita Muslimah dalam Pendidikan Keluarga



Keluarga seperti apakah yang menjadi tempat bagi seorang wanita untuk melakukan sesuatu dan apa urgensinya?

Keluarga adalah salah satu lembaga pendidikan yang tetap dan senantiasa ada. Kita tidak bisa membayangkan bagaimana sebuah masyarakat tanpa adanya keluarga.
Dan sesungguhnya, keberadaan keluarga dan keberlangsungan serta istiqamah-nya sebuah keluarga termasuk salah satu dari tujuan syariat ini.
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاءً
“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.” An-Nisaa`: 1
Ayat diatas menyebutkan bahwa asal dari kehidupan manusia adalah satu keluarga saja (نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا), kemudian dari sepasang manusia ini Allah ta’aalaa menjadikannya keluarga yang sangat banyak. Allah ta’aalaaberfirman:
وَهُوَ الَّذِي خَلَقَ مِنَ الْمَاءِ بَشَرًا فَجَعَلَهُ نَسَبًا وَصِهْرًا
“Dan Dia (pula) yang menciptakan manusia dari air lalu dia jadikan manusia itu (punya) keturunan dan hubungan kekeluargaan.” Al-Furqan: 54
Disebutkan (نَسَبًا) karena terkait dengan laki-laki, dan disebut (وَصِهْرًا) karena terkait dengan wanita. Islam telah mengajak untuk membentuk keluarga ini kapan saja ketika telah sempurna segala kemampuan untuknya. Rasulullah –shallallaahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج
“Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang telah mampu maka menikahlah.” (HR. al-Bukhari dalam Kitabun Nikah, Bab Qaulin Nabiy shallallaahu ‘alaihi wa sallam, “Man istatha’al Ba`ata falyatazawwaj.” Dan Muslim dalam Kitabun Nikah, Bab Istihbabun Nikah liman Taqat Nafsuhu ilaihi wa Wajada Mu`nah.)
Rasulullah –shallallaahu ‘alaihi wa sallam- juga bersabda:
تزوجوا الودود الولود
“Nikahilah wanita yang penuh cinta lagi subur.” (HR. Abu Dawud dalam Kitabun Nikah, Bab an-Nahyu ‘an Tazaawuji man Lam Yalid minan Nisa`. Dan an-Nasa`i dalam Kitabun Nikah, Bab Karahiyatu Tazwijil ‘Aqim, dan haditsnya hasan shahih, lihat Shahih Abi Dawud hadits nomor 1805 dan Shahih an-Nasa`i hadits nomor 3026.)
Islam telah menjelaskan tentang peranan keluarga dan pengaruhnya yang besar. Yakni ketika keluarga itu menjadi penentu dalam perjalanan kehidupan seseorang dan agamanya. Rasulullah –shallallaahu ‘alaihi wa sallam-bersabda:
كل مولود يولد على الفطرة فأبواه يهودانه أو ينصرانه أو يمجسانه..
“Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah. Maka kedua orangtuanya lah yang menjadikan dia Yahudi, Nasrani atau Majusi…” (HR. al-Bukhari dalam Kitabul Jana`iz, Bab Ma Qila fi Auladil Musyrikin, dan Bab Idza Aslamash Shabiyyu fa Mata hal Yushalla ‘alaihi. Dan Muslim dalam Kitabul Qadar, Bab Ma’na Kullu Mauludin Yuladu ‘alal Fithrah.)
Seluruh peraturan Islam datang untuk membentuk keluarga ini dan menjaganya agar tidak terlepas. Termasuk di dalamnya ialah hukum-hukum nikah, talak, ‘adad, hak-hak ayah dan ibu serta banyak yang lainnya. Semua itu menunjukkan bahwa Islam meninggikan kedudukan sebuah keluarga. Dikarenakan keluarga adalah tempat tumbuhnya sebuah generasi penerus, dan bagaimana keadaan sebuah keluarga begitu pula lah keadaan umat ini di masa mendatang.
Seorang wanita adalah tiang pondasi yang sangat dibutuhkan dalam keluarga. Sebagaimana dikatakan, “Di belakang setiap urusan yang besar itu ada wanita yang mendidik dari dalam rumahnya.”
Ketahuilah bahwa keluarga itu berhak atas wanita untuk meluangkan waktunya. Lalu apakah perbuatan seorang wanita dalam keluarga itu adalah sebuah kesungguhan yang sia-sia? Sesungguhnya wanita itu diutus untuk berperan sebagai ibu, dan ini lebih luas dari sekedar untuk tujuan reproduksi semata. Bahkan wanita berperan dalam sebuah pendidikan yang menyiapkan seorang insan yang shalih.
Perbuatan seorang wanita di dalam rumahnya –jika sebagian manusia menganggapnya kecil- sesungguhnya amatlah besar. Di dalam peranannya itu bertemu banyak sekali kemampuan khusus yang butuh akan kemampuannya sebagaimana kebutuhan suatu negara. Peranan yang butuh akan ilmu, pemikiran, ketelitian, administrasi, kesederhanaan, kelembutan, perasaan, dan tingginya permulaan.
Seorang wanita yang memandang remeh pekerjaan di rumah maka ini menunjukkan bahwa dia belum paham yang sebenarnya. Sehingga dengan ini ia tidak mengerjakan pekerjaan di rumahnya. Demikian pula orang-orang yang memandang bahwa wanita itu terlantar di dalam rumahnya, mereka ini mungkin saja belum memahami perbuatan ini atau mereka memahaminya tetapi ada penyakit di dalam hati mereka.
Apakah benar jika dikatakan, “Sesungguhnya seorang wanita jika ia meluangkan diri untuk memperhatikan keluarga maka ia terlantar, dan masyarakat telah rugi setengah dari kemampuannya”?
Secara naluri, seorang wanita hendaknya memahami bahwa perannya yang besar termasuk dalam akidah yang disebutkan dalam ayat:
قُلْ إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
“Katakanlah, ‘Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam’.”Al-An’am: 162
Perbuatannya ini termasuk ibadah, sehingga ini bukanlah perbuatan paksaan atau rutinitas semata. Bahkan ini adalah sebuah perbuatan yang di dalamnya terdapat kebahagiaan bagi wanita yang mengetahui tujuan-tujuan kehidupan dan rahasia terwujudnya seorang insan. Rasulullah –shallallaahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
إذا صلت المرأة خمسها، وصامت شهرها وحفظت فرجها وأطاعت بعلها دخلت من أي أبواب الجنة شاءت
“Jika seorang wanita mengerjakan shalat lima waktu, berpuasa di satu bulan (Ramadhan), menjaga kemaluannya, dan menaati suaminya maka ia memasuki surga dari pintu manapun yang ia kehendaki.” (HR. Ahmad 1/191, hadits ini terdapat dalam Majma’uz Zawa`id 4/306. Penulisnya (al-Haitsami) berkata, “Di dalam sanadnya ada Ibnu Lahi’ah dan haditsnya hasan. Para periwayat selainnya adalah periwayat hadits shahih.” Adapun Syakir berkata, “Sanadnya munqathi’ (terputus) menurut pandanganku.” Al-Musnad 3/128.)

“Jika seorang wanita mengerjakan shalat lima waktu, berpuasa di satu bulan (Ramadhan), menjaga kemaluannya, dan menaati suaminya maka ia memasuki surga dari pintu manapun yang ia kehendaki.”

0 komentar:

Posting Komentar