Sabtu, 04 November 2017

PUASA HARI MINGGU

Bismillah

PUASA HARI MINGGU

Imam Nasa’i dalam Sunan Kubro (no. 2778), dan Imam Ibnu Hibban dalam Shahihnya (no. 3646) semuanya dari jalan Abdullah bin Mubarok, dari Abdullah bin Muhammad bin Umar bin Ali bin Abi Tholib, dari bapaknya dari Kuroib –maula Ibnu Abbas-, beliau berkata :

أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ، بَعَثَ إِلَى أُمِّ سَلَمَةَ وَإِلَى عَائِشَةَ يَسْأَلُهُمَا: مَا كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُحِبُّ أَنْ يَصُومَ مِنَ الْأَيَّامِ، فَقَالَتَا: مَا مَاتَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى كَانَ أَكْثَرُ صَوْمِهِ يَوْمَ السَّبْتِ وَالْأَحَدِ، وَيَقُولُ: «هُمَا عِيدَانِ لِأَهْلِ الْكِتَابِ فَنَحْنُ نُحِبُّ أَنْ نُخَالِفَهُمْ»

Bahwa Ibnu Abbas rodhiyallahu anhu diutus ke Ummu Salamah atau Aisyah rodhiyallahu anhumaa untuk bertanya kepada keduanya : “apakah Rasulullah sholallahu alaihi wa salam senang berpuasa pada hari apa saja?”, keduanya menjawab : “tidaklah Rasulullah sholallahu alaihi wa salam wafat, kecuali Beliau banyak berpuasa pada hari Sabtu dan Ahad, Beliau sholallahu alaihi wa salam bersabda : “kedua hari tersebut adalah hari rayanya ahlul kitab, maka kami suka untuk menyelisihi mereka”.

Abdullah bin Muhammad bin Umar bin Ali bin Abi Tholib, hanya ditsiqohkan oleh Imam Ibnu Hibban, Imam Ali Ibnul Madiniy menyebutnya : “wasthun (pertengahan)”. Bapaknya juga yaitu Muhammad bin Umar bin Ali bin Abi Tholib, ditsiqohkan oleh Imam Ibnu Hibban, al-Hafidz Ibnu Hajar –rahimahullah- memberinya penilaian “shoduq” dalam at-Taqriib. Sedangkan Kuroib adalah maula Ibnu Abbas, perowi yang tsiqoh, biasanya dijadikan hujjah oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim.

Berdasarkan hal ini asy-Syaikh Syu’aib Arnauth dalam Ta’liqnya terhadap Shahih Ibnu Hibban memberikan penilaian hasan untuk hadits ini.

Hadits diatas adalah lafadz dalam Sunan Kubro Imam Nasa’i, sedangkan dalam lafadz Shahih Ibnu Hibban yang juga terdapat dalam Sunan Kubro pada nomer berikutnya, dengan lafadz bahwa Kuroib berkata :

أَرْسَلَنِي ابْنُ عَبَّاسٍ، وَنَاسٌ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى أُمِّ سَلَمَةَ: أَيُّ الْأَيَّامِ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَكْثَرَهَا صِيَامًا؟ قَالَتْ: يَوْمُ السَّبْتِ وَالْأَحَدِ، فَأَنْكَرُوا عَلَيَّ وَظَنُّوا أَنِّي لَمْ أَحْفَظْ، فَرَدُّونِي، فَقَالَتْ: مِثْلَ ذَلِكَ فَأَخْبَرْتُهُمْ، فَقَامُوا بِأَجْمَعِهِمْ، فَقَالُوا: إِنَّا أَرْسَلْنَا إِلَيْكِ فِي كَذَا وَكَذَا فَزَعَمَ هَذَا أَنَّكِ قُلْتِ كَذَا وَكَذَا، قَالَتْ: صَدَقَ، كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ” يَصُومُ يَوْمَ السَّبْتِ وَالْأَحَدِ أَكْثَرَ مَا يَصُومُ مِنَ الْأَيَّامِ، وَيَقُولُ: إِنَّهُمَا يَوْمَا عِيدٍ لِلْمُشْرِكِينَ فَأَنَا أُحِبُّ أَنْ أُخَالِفَهُمْ “

Ibnu Abbas dan sejumlah sahabat rodhiyallahu anhum mengutusku kepada Ummu Salamah (untuk bertanya) : “hari apakah yang Rasulullah sering berpuasa?”, Ummu Salamah rodhiyallahu anha menjawab : “hari sabtu dan minggu”.

Namun mereka (yang mengutusku) mengingkariku dan menuduh bahwa aku tidak hapal dan membantahku. (kemudian mereka melakukan konfirmasi sendiri –pent.), maka Ummu Salamah rodhiyallahu anhu berkata : “seperti itu aku kabarkan kepada mereka”.

Lalu mereka berdiri dan berkata : “sesungguhnya kami mengutusmu demikian demikian, lalu ia mengatakan bahwa anti mengatakan demikian utnya, dengan lafadz bahwa Kurdemikian”. Ummu Salamah rodhiyallahu anhu berkata : “Kuroib benar, Rasulullah sholallahu alaihi wa salam berpuasa pada hari Sabtu dan Minggu lebih banyak daripada hari lainnya, kemudian Beliau sholallahu alaihi wa salam bersabda : “kedua hari tersebut adalah hari rayanya orang Musyrikin, dan aku suka untuk menyelisihi mereka”.

Hadits diatas menunjukkan bahwa Rasulullah sholallahu alaihi wa salam suka untuk berpuasa pada hari Sabtu dan Minggu, bahkan berdasarkan penuturan istrinya yaitu Ummu Salamah atau Aisyah rodhiyallahu anhumaa, yang mana mereka berdua lebih tahu keseharian Rasulullah sholallahu alaihi wa salam, dibandingkan orang lain, mengatakan bahwa pada kedua hari itu Rasulullah sholallahu alaihi wa salam banyak berpuasa dibandingkan dengan hari lainnya.

Lalu bagaimana hukumnya jika hanya berpuasa pada hari Minggu saja?, tim fatwa Islam web merajihkan bahwa hukumnya makruh berpuasa pada hari Minggu saja, mereka menisbatkan pendapat ini kepada Syafi’iyyah dan Hanafiyyah.

Sementara itu Imam bin Baz ketika ditanya tentang berpuasa pada hari sabtu saja, setelah beliau menjelaskan kelemahan hadits yang mengharamkan puasa hari Sabtu, lalu beliau memberikan kesimpulan jawaban di akhirnya :

والخلاصة أن الحديث في النهي عن صوم يوم السبت حديث ضعيف بل باطل غير صحيح, ولا حرج في صوم يوم السبت مفرداً, أو مع الجمعة, أو مع الأحد كل ذلك لا بأس به والحمد لله

Kesimpulannya bahwa hadits larangan tentang puasa pada hari Sabtu adalah lemah, bahkan batil tidak shahih. Sehingga tidak mengapa untuk berpuasa pada hari Sabtu saja, atau digabungkan bersama Jum’at atau Minggu. Semua itu tidak masalah walhamdulillah

Dari pernyataan Samahatus Syaikh Bin Baz, maka dapat kita ambil faedah puasa hari minggu saja juga tidak mengapa, karena puasa hari sabtu yang terdapat hadits larangan saja –sekalipun akhirnya beliau berpendapat lemahnya hadits tersebut-, tidak mengapa, apalagi hari minggu yang tidak ada larangannnya sama sekali.

Kondisi ini adalah secara umum yaitu menyendirikan puasa pada hari minggu, adapun jika misalnya hari Minggu bertepatan dengan puasa Arofah atau Asy-Syuro atau puasa Dawudnya dan yang semisalnya, tentu ini lebih tidak mengapa.

0 komentar:

Posting Komentar