Sabtu, 18 November 2017

HUKUM DAN HIKMAH MEMBUNUH CECAK

HUKUM DAN HIKMAH MEMBUNUH CECAK

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِى أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِى الثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِى الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ

“Barangsiapa yang membunuh cicak pada pukulan pertama maka ia mendapatkan seratus kebaikan, dan pada pukulan yang kedua lebih sedikit dari itu, dan pada pukulan yang ketiga lebih sedikit lagi.” [HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu]

1) Ilmu makhluk terbatas, kadang ia tahu suatu hikmah & kadang tidak, maka yang terpenting baginya tunduk & patuh

2) Setiap syari'at Allah ta’ala mengandung hikmah, diantara hikmah perintah membunuh cicak & syari’at lainnya adalah ujian, apakah kita tetap taat kepadaNya atau lebih mendahulukan akal, perasaan & pendapat kita

3) Hikmah lain krn ia hewan fasik (bertabiat jelek & memunculkan penyakit),
أَنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا
“Bahwasannya Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh cicak & beliau menamakannya: Hewan kecil yang fasik.” [HR. Muslim dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu’anhu]

Bukti kejelekannya, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
كَانَ يَنْفُخُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ
“Dahulu ia meniup api yang membakar Ibrahim ‘alaihissalam.” [HR. Al-Bukhari dari Ummu Syarik radhiyallahu’anha]

4) Tidak boleh dijadikan obat krn Ulama sepakat haram memakan cicak, tokek & sejenis (Umdatul Qori, 16/62, Syamilah)

5) Boleh membunuhnya di tanah haram & boleh dilakukan orang yang ihram, dinukil dari Umar & Atho (Ibid)

6) Memperjualbelikannya haram krn memakannya haram. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ
“Sesungguhnya Allah ta’ala jika mengharamkan sesuatu, Dia haramkan pula harganya.” [HR. Ahmad dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma, Ghayatul Marom: 318]

Didalam "al Mu'jam al Ausath" milik Thabrani dari hadits Aisyah berkata, "Aku mendengar
bahwa Rasulullah saw bersabda, "Barangsiapa yang membunuh cecak maka Allah akan menghapus
tujuh kesalahan atasnya. "

Ibnu Majah meriwayatkan didalam "Sunan" nya dari saibah Maulah al Fakih bin al Mughiroh
bahwa dirinya menemui Aisyah dan melihat di rumahnya terdapat sebuah tombak yang tergeletak.
Dia pun bertanya kepada Aisyah, "Wahai Ibu kaum mukminin apa yang engkau lakukan dengan
tombak ini? "Aisyah menjawab," Kami baru saja membunuh cecak-cecak. Sesungguhnya Nabi
saw pernah memberitahu kami bahwa tatkala Ibrahim as dilemparkan ke dalam api tak satu
pun binatang di bumi saat itu kecuali dia akan memadamkannya kecuali cecak yang meniup-niupkan
apinya. Maka Rasulullah saw memerintahkan untuk membunuhnya. "Kitab" az Zawaid "menyebutkan
bahwa hadits Aisyah ini shahih dan orang-orangnya bisa dipercaya.

Namun demikian bukan berarti setiap kali kita mendapatkan cecak harus dibunuh dikarenakan
perintah didalam hadits tersebut bukanlah sebuah kewajiban akan tetapi disunnahkan membunuh
setiap cecak yang membahayakan.

Imam Suyuthi menyebutkan didalam "al Asbah an Nazhoir" bahwa Binatang-binatang itu terbagi
menjadi empat macam:

1. Binatang yang didalamnya ada manfaat dan tidak berbahaya maka ia tidak dapat dibunuh.

2. Binatang yang mengandung bahaya didalamnya dan tidak bermanfaat maka dianjurkan untuk
dibunuh seperti: ular dan binatang-binatang yang berbahaya.

3. Binatang yang mengandung manfaat didalamnya dari satu sisi namun berbahaya dari sisi
lainnya, seperti: burung elang maka tidak dianjurkan dan tidak pula dimakruhkan
untuk membunuhnya.

4. Binatang yang tidak mengandung manfaat didalamnya dan tidak pula berbahaya, seperti:
ulat, serangga sejenis kumbang maka tidaklah dilarang dan tidak pula dianjurkan untuk
membunuhnya. (Al Asbah an Nazoir juz II hal 336)

Jadi apabila memang cecak yang ada di sekitar kita itu membahayakan manusia atau meracuni
makanan maka dibolehkan bagi kita untuk membunuh cecak tersebut.

Bahaya Kotoran Cicak

Binatang yang biasa memakan serangga dan terutama nyamuk ini yang umumnya berukuran sekitar
10 centimeter, ternyata mengandung bakteri berbahaya yaitu Bakteri Escherichia Coli atau E Coli.

Escherichia Coli telah dikenal sebagai mikroba yang berkaitan dengan keterbuangan atau keracunan
makanan, bisa menyebabkan sakit peru

0 komentar:

Posting Komentar